You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
beras raskin
photo Doc - Beritajakarta.id

3.200 KK di Kebon Bawang Dapat Raskin Gratis

Sebanyak 3.200 kepala keluarga (KK) kategori miskin di RW 09, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, gembira karena mendapatkan beras miskin (raskin) secara gratis. Padahal, beras subsidi tersebut seharusnya dibayar warga Rp 1.600 per kilogram.

Raskin yang seharusnya mereka beli, dibayarin oleh ketua RW, Pak Yunus

Lurah Kebon Bawang, Muzakir mengatakan, warga RW 09 memang tidak mengeluarkan uang saat mengambil raskin. Itu karena pembayarannya telah ditanggung ketua RW setempat. Sedangkan untuk warga RW lain, warga tetap harus membayar sesuai harga yang telah ditetapkan.

"Raskin untuk setiap KK itu tidak dibagikan gratis, harus bayar. Namun warga RW 09 memang tidak mengeluarkan uang saat mengambil raskin itu ke kantor kelurahan. Raskin yang seharusnya mereka beli, dibayarin oleh ketua RW, Pak Yunus," jelas Muzakir, Jumat (3/7).

Penerima Raskin di Jakbar Capai 47.628 RTS

Ia pun turut mengapresiasi kepedulian pengurus RW di wilayahnya. Sebab, warga jadi terbantu dengan aksi sosial tersebut.

Sementara itu, Ketua RW 09, Kelurahan Kebon Bawang, M Yunus mengatakan, ia merasa terpanggil untuk membantu warga. Karena itu, ia pun berinisiatif membantu warga membayarkan raskin yang harusnya mereka beli.

"Ini bentuk kepedulian saya dengan warga penerima raskin. Karena warga juga banyak keperluan, menjelang Lebaran," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati